Kapolda Sumsel Bangun Sinergi dengan Hafidz Qur’an, Perkuat Cooling System Kamtibmas
PALEMBANG — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. menghadirkan pendekatan strategis baru dalam menjaga stabilitas keamanan dengan membangun sinergi langsung antara Polri dan para penghafal Al-Qur’an (hafidz) di Masjid Assaadah Polda Sumsel, Selasa (17/3/2026).
Langkah ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam mengedepankan pendekatan humanis dan spiritual sebagai bagian dari strategi menjaga kamtibmas secara berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 16.00 WIB ini dihadiri Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, Irwasda Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, serta jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel.
Turut hadir tokoh-tokoh penting lintas organisasi keagamaan, di antaranya Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Ketua MUI Sumsel, Pimpinan NU dan Muhammadiyah, Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Tokoh ulama dan pimpinan lembaga keagamaan
Kehadiran lintas tokoh ini memperkuat posisi Polda Sumsel sebagai pusat kolaborasi antara aparat keamanan dan kekuatan moral masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas sosial.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Ulama dan para hafidz adalah mitra strategis dalam menjaga kesejukan, meredam potensi konflik, dan memperkuat persatuan di tengah masyarakat,” tegas Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho
Ia menekankan bahwa peran hafidz tidak hanya dalam aspek ibadah, tetapi juga sebagai penyampai pesan damai dan penjaga harmoni sosial.
Melalui sinergi ini, Polda Sumsel mengimplementasikan strategi cooling system berbasis nilai keagamaan, dengan melibatkan langsung tokoh agama dan penghafal Al-Qur’an.
Pendekatan ini dinilai efektif untuk meredam potensi konflik sosial, menjaga stabilitas masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
Dengan demikian, keamanan tidak hanya dibangun melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan nilai moral di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk penghargaan, Kapolda Sumsel menyerahkan sertifikat, tali asih, dan cinderamata kepada para hafidz dan hafidzah, termasuk dari kalangan personel Polri Briptu M. Husein Syamsuddin, Brigadir Rizka Munawwaroh serta tokoh hafidz lainnya
Langkah ini menjadi bukti bahwa nilai religius tumbuh kuat di internal Polda Sumsel sekaligus menjadi inspirasi bagi anggota lainnya.
Kegiatan yang dirangkai dengan khotmil Qur’an, doa bersama, hingga buka puasa ini memperkuat citra Polda Sumsel sebagai institusi yang humanis, religius, dan dekat dengan masyarakat.
Pendekatan ini sekaligus menjadi arah kebijakan dalam membangun Polri Presisi yang tidak hanya profesional, tetapi juga berakhlak dan dipercaya publik.
Sinergi antara Polri dan para hafidz Qur’an yang digagas Kapolda Sumsel menjadi contoh nyata bahwa keamanan dapat dibangun melalui kolaborasi spiritual dan sosial.
Dengan pendekatan ini, Polda Sumsel menegaskan diri sebagai model nasional dalam membangun stabilitas kamtibmas berbasis kebersamaan, nilai agama, dan kepercayaan masyarakat.
Kapolda Sumsel Bangun Sinergi dengan Hafidz Qur’an, Perkuat Cooling System Kamtibmas
PALEMBANG — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. menghadirkan pendekatan strategis baru dalam menjaga stabilitas keamanan dengan membangun sinergi langsung antara Polri dan para penghafal Al-Qur’an (hafidz) di Masjid Assaadah Polda Sumsel, Selasa (17/3/2026).
Langkah ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam mengedepankan pendekatan humanis dan spiritual sebagai bagian dari strategi menjaga kamtibmas secara berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 16.00 WIB ini dihadiri Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, Irwasda Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, serta jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel.
Turut hadir tokoh-tokoh penting lintas organisasi keagamaan, di antaranya Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Ketua MUI Sumsel, Pimpinan NU dan Muhammadiyah, Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Tokoh ulama dan pimpinan lembaga keagamaan
Kehadiran lintas tokoh ini memperkuat posisi Polda Sumsel sebagai pusat kolaborasi antara aparat keamanan dan kekuatan moral masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas sosial.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Ulama dan para hafidz adalah mitra strategis dalam menjaga kesejukan, meredam potensi konflik, dan memperkuat persatuan di tengah masyarakat,” tegas Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho
Ia menekankan bahwa peran hafidz tidak hanya dalam aspek ibadah, tetapi juga sebagai penyampai pesan damai dan penjaga harmoni sosial.
Melalui sinergi ini, Polda Sumsel mengimplementasikan strategi cooling system berbasis nilai keagamaan, dengan melibatkan langsung tokoh agama dan penghafal Al-Qur’an.
Pendekatan ini dinilai efektif untuk meredam potensi konflik sosial, menjaga stabilitas masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
Dengan demikian, keamanan tidak hanya dibangun melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan nilai moral di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk penghargaan, Kapolda Sumsel menyerahkan sertifikat, tali asih, dan cinderamata kepada para hafidz dan hafidzah, termasuk dari kalangan personel Polri Briptu M. Husein Syamsuddin, Brigadir Rizka Munawwaroh serta tokoh hafidz lainnya
Langkah ini menjadi bukti bahwa nilai religius tumbuh kuat di internal Polda Sumsel sekaligus menjadi inspirasi bagi anggota lainnya.
Kegiatan yang dirangkai dengan khotmil Qur’an, doa bersama, hingga buka puasa ini memperkuat citra Polda Sumsel sebagai institusi yang humanis, religius, dan dekat dengan masyarakat.
Pendekatan ini sekaligus menjadi arah kebijakan dalam membangun Polri Presisi yang tidak hanya profesional, tetapi juga berakhlak dan dipercaya publik.
Sinergi antara Polri dan para hafidz Qur’an yang digagas Kapolda Sumsel menjadi contoh nyata bahwa keamanan dapat dibangun melalui kolaborasi spiritual dan sosial.
Dengan pendekatan ini, Polda Sumsel menegaskan diri sebagai model nasional dalam membangun stabilitas kamtibmas berbasis kebersamaan, nilai agama, dan kepercayaan masyarakat.
Kapolda Sumsel Bangun Sinergi dengan Hafidz Qur’an, Perkuat Cooling System Kamtibmas
PALEMBANG — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. menghadirkan pendekatan strategis baru dalam menjaga stabilitas keamanan dengan membangun sinergi langsung antara Polri dan para penghafal Al-Qur’an (hafidz) di Masjid Assaadah Polda Sumsel, Selasa (17/3/2026).
Langkah ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam mengedepankan pendekatan humanis dan spiritual sebagai bagian dari strategi menjaga kamtibmas secara berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 16.00 WIB ini dihadiri Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, Irwasda Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, serta jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel.
Turut hadir tokoh-tokoh penting lintas organisasi keagamaan, di antaranya Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Ketua MUI Sumsel, Pimpinan NU dan Muhammadiyah, Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Tokoh ulama dan pimpinan lembaga keagamaan
Kehadiran lintas tokoh ini memperkuat posisi Polda Sumsel sebagai pusat kolaborasi antara aparat keamanan dan kekuatan moral masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas sosial.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Ulama dan para hafidz adalah mitra strategis dalam menjaga kesejukan, meredam potensi konflik, dan memperkuat persatuan di tengah masyarakat,” tegas Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho
Ia menekankan bahwa peran hafidz tidak hanya dalam aspek ibadah, tetapi juga sebagai penyampai pesan damai dan penjaga harmoni sosial.
Melalui sinergi ini, Polda Sumsel mengimplementasikan strategi cooling system berbasis nilai keagamaan, dengan melibatkan langsung tokoh agama dan penghafal Al-Qur’an.
Pendekatan ini dinilai efektif untuk meredam potensi konflik sosial, menjaga stabilitas masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
Dengan demikian, keamanan tidak hanya dibangun melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan nilai moral di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk penghargaan, Kapolda Sumsel menyerahkan sertifikat, tali asih, dan cinderamata kepada para hafidz dan hafidzah, termasuk dari kalangan personel Polri Briptu M. Husein Syamsuddin, Brigadir Rizka Munawwaroh serta tokoh hafidz lainnya
Langkah ini menjadi bukti bahwa nilai religius tumbuh kuat di internal Polda Sumsel sekaligus menjadi inspirasi bagi anggota lainnya.
Kegiatan yang dirangkai dengan khotmil Qur’an, doa bersama, hingga buka puasa ini memperkuat citra Polda Sumsel sebagai institusi yang humanis, religius, dan dekat dengan masyarakat.
Pendekatan ini sekaligus menjadi arah kebijakan dalam membangun Polri Presisi yang tidak hanya profesional, tetapi juga berakhlak dan dipercaya publik.
Sinergi antara Polri dan para hafidz Qur’an yang digagas Kapolda Sumsel menjadi contoh nyata bahwa keamanan dapat dibangun melalui kolaborasi spiritual dan sosial.
Dengan pendekatan ini, Polda Sumsel menegaskan diri sebagai model nasional dalam membangun stabilitas kamtibmas berbasis kebersamaan, nilai agama, dan kepercayaan masyarakat.
Kapolda Sumsel Bangun Sinergi dengan Hafidz Qur’an, Perkuat Cooling System Kamtibmas
PALEMBANG — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. menghadirkan pendekatan strategis baru dalam menjaga stabilitas keamanan dengan membangun sinergi langsung antara Polri dan para penghafal Al-Qur’an (hafidz) di Masjid Assaadah Polda Sumsel, Selasa (17/3/2026).
Langkah ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam mengedepankan pendekatan humanis dan spiritual sebagai bagian dari strategi menjaga kamtibmas secara berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 16.00 WIB ini dihadiri Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, Irwasda Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, serta jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel.
Turut hadir tokoh-tokoh penting lintas organisasi keagamaan, di antaranya Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Ketua MUI Sumsel, Pimpinan NU dan Muhammadiyah, Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Tokoh ulama dan pimpinan lembaga keagamaan
Kehadiran lintas tokoh ini memperkuat posisi Polda Sumsel sebagai pusat kolaborasi antara aparat keamanan dan kekuatan moral masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas sosial.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Ulama dan para hafidz adalah mitra strategis dalam menjaga kesejukan, meredam potensi konflik, dan memperkuat persatuan di tengah masyarakat,” tegas Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho
Ia menekankan bahwa peran hafidz tidak hanya dalam aspek ibadah, tetapi juga sebagai penyampai pesan damai dan penjaga harmoni sosial.
Melalui sinergi ini, Polda Sumsel mengimplementasikan strategi cooling system berbasis nilai keagamaan, dengan melibatkan langsung tokoh agama dan penghafal Al-Qur’an.
Pendekatan ini dinilai efektif untuk meredam potensi konflik sosial, menjaga stabilitas masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
Dengan demikian, keamanan tidak hanya dibangun melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan nilai moral di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk penghargaan, Kapolda Sumsel menyerahkan sertifikat, tali asih, dan cinderamata kepada para hafidz dan hafidzah, termasuk dari kalangan personel Polri Briptu M. Husein Syamsuddin, Brigadir Rizka Munawwaroh serta tokoh hafidz lainnya
Langkah ini menjadi bukti bahwa nilai religius tumbuh kuat di internal Polda Sumsel sekaligus menjadi inspirasi bagi anggota lainnya.
Kegiatan yang dirangkai dengan khotmil Qur’an, doa bersama, hingga buka puasa ini memperkuat citra Polda Sumsel sebagai institusi yang humanis, religius, dan dekat dengan masyarakat.
Pendekatan ini sekaligus menjadi arah kebijakan dalam membangun Polri Presisi yang tidak hanya profesional, tetapi juga berakhlak dan dipercaya publik.
Sinergi antara Polri dan para hafidz Qur’an yang digagas Kapolda Sumsel menjadi contoh nyata bahwa keamanan dapat dibangun melalui kolaborasi spiritual dan sosial.
Dengan pendekatan ini, Polda Sumsel menegaskan diri sebagai model nasional dalam membangun stabilitas kamtibmas berbasis kebersamaan, nilai agama, dan kepercayaan masyarakat.
2.361 Personel Disiagakan, Kapolda Sumsel Tekankan Pospam Aktif Layani Pemudik
Sebanyak 2.361 personel disiagakan, Kapolda Sumsel instruksikan Pospam aktif melayani masyarakat selama arus mudik.–
Kapolda Sumsel Tegaskan Pospam Harus Jadi Pusat Solusi, 2.361 Personel Disiagakan
Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho memimpin Analisa dan Evaluasi (Anev) Konsolidasi Operasi Ketupat Musi 2026 pada Rabu (18 Maret 2026).
Kapolda Sumsel menekankan agar seluruh pos pengamanan (Pospam) berfungsi sebagai pusat pelayanan dan solusi bagi masyarakat selama arus mudik.
Kapolda menegaskan, personel di lapangan tidak hanya menjalankan tugas pengaturan lalu lintas, tetapi juga harus aktif memberikan layanan informasi dan bantuan kepada pemudik.
“Pospam bukan hanya untuk mengatur lalu lintas, tetapi harus menjadi pusat solusi bagi masyarakat. Jangan sampai hanya menjadi simbol tanpa memberikan manfaat nyata,” ujarnya.
Memasuki hari keenam operasi, arus mudik di wilayah Sumatera Selatan mulai menunjukkan peningkatan volume kendaraan.
Mantan Kadiv Humas Polri ini menyebut kondisi kepadatan merupakan hal yang wajar, namun yang harus diantisipasi adalah kemacetan total dalam waktu lama.
“Macet itu biasa, yang penting kendaraan tetap bergerak. Jangan sampai terjadi stuck berjam-jam,” katanya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, sebanyak 2.361 personel disiagakan dengan dukungan teknologi digital, termasuk penggunaan drone dan pemetaan titik rawan kemacetan.
Kapolda juga menginstruksikan jajarannya untuk bertindak proaktif dengan hadir lebih awal di titik rawan, termasuk mengantisipasi potensi kemacetan akibat pasar tumpah.
Selain itu, aspek toleransi juga menjadi perhatian dalam pengamanan mudik tahun 2026 ini. Kapolda mengingatkan personel untuk menjaga harmoni antarumat beragama, mengingat pelaksanaan mudik berdekatan dengan Hari Raya Nyepi.
“Kedepankan empati dan komunikasi yang baik agar semua masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman,” tegasnya
Operasi Ketupat Musi 2026 dijadwalkan berlangsung hingga 25 Maret.
Polda Sumsel memastikan pengamanan terus diperkuat, termasuk mengatasi kendala komunikasi di wilayah blank spot dengan dukungan teknologi seperti in
Polisi: Pelaku Serangan Air Keras ke Andrie Yunus 4 Orang
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menduga serangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus itu terjadi karena korban sangat aktif, berani, dan persisten dalam bersinggungan dengan isu menguatnya kembali militerisme di Indonesia.
Kepada Deutsche Welle, Usman menuturkan: “Ini setidaknya terlihat dari kegiatan Andrie selama setahun terakhir: Dari Rancangan Undang.-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI), sampai perluasan militer secara lebih luas. Peristiwa percobaan pembunuhan kepadanya terjadi hampir genap setahun setelah Andrie menggeruduk pertemuan tertutup DPR yang membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, 15 Maret 2025. Ia juga tidak berhenti di situ, tapi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) baik uji formil maupun uji materiil yang semua berlangsung selama setahun ini.”
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid Foto: Privat
Ditambah lagi kegiatan terakhir di hari peristiwa itu, Andrie Yunus masih ambil bagian dalam podcast soal kembalinya militerisme dan judicial review, maupun ikut rapat pembahasan tindak lanjut laporan terkait isu keterlibatan militer di balik kerusuhan Agustus tahun silam, imbuh Usman.
“Kritik atas perluasan peran militer jelas sangat sensitif. Apalagi sejak aksi protes di Fairmont, Andrie seketika itu juga mengalami teror-teror, juga kepada kantor KontraS dan juga teman-teman (aktivis), termasuk saya,” ungkap Usman kepada DW.
Sementara itu Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Atnike Sigiro beranggapan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memiliki indikasi kuat sebagai serangan terencana terhadap Pembela HAM, mengingat sosoknya sebagai aktivis yang vokal dalam berbagai isu advokasi HAM beberapa tahun terakhir, khususnya advokasi terkait RUU TNI dan unjuk rasa Agustus 2025 sebagaimana yang disebutkan Usman.
“Serangan terhadap pembela HAM merupakan indikasi serius terhadap ruang kebebasan sipil dan jika tidak ditangani secara sungguh-sungguh akan menimbulkan ‘chilling effect’, yang menimbulkan rasa keterancaman terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia,” papar Atnike kepada DW.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Atnike SigiroFoto: A. Sigiro
Atnike menambahkan, untuk itu, sebagai “duty bearer”, negara melalui aparatur dan institusinya harus melaksanakan tanggung jawabnya, seperti kepolisian, untuk memastikan proses penegakan hukum yang efektif, akuntabel, dan transparan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban dan keluarga.
“DPR dan pemerintah wajib memperkuat jaminan perlindungan bagi pembela HAM, dan aktivitas-aktivitas pembelaan HAM, baik melalui penguatan regulasi, pengawasan, maupun pencegahan keberulangan.” Untuk memastikan proses penegakan hukum dan perlindungan tersebut dilaksanakan secara efektif, maka Komnas HAM saat ini tengah melakukan pemantauan terhadap kasus Andrie Yunus, imbuh Atnike.
Koordinaor Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya menandaskan tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM. “Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.”
Kalangan aktivis menyebut Andrie Yunus sangat aktif, berani, dan persisten dalam bersinggungan dengan isu menguatnya kembali militerisme di Indonesia. Foto: Forum Keadilan
Menderita luka bakar
Dalam kronologi yang disampaikan KontraS diceritakan peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (13/03) lalu. Andrie sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat.
Kemudian, dua orang yang naik motor menghampiri secara melawan arah di Jalan Talang (Jembatan Talang). Pelaku pertama merupakan pengendara, sedangkan pelaku kedua yakni penumpang belakang menggunakan penutup wajah, menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta dan mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung. Pascaperistiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%.
Polisi: Ada empat pelaku
Sementara itu, dalam konferensi persnya, keterangan polisi mengungkap pelaku mengendarai dua sepeda motor dan berpencar setelah melakukan aksi penyerangan. “Diduga empat orang terduga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor menunggu korban di depan KFC Cikini, kemudian mengikuti korban yang bergerak menuju Jalan Diponegoro dan selanjutnya ke arah Jalan Salemba 1,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, di Jakarta, Senin (16/03).
Temuan polisi ini didasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sejumlah titik di Jakarta, ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Senin (16/03). Ada sekitar 86 kamera pengawas yang dipantau untuk mengambil rekaman terkait perkara ini.
Bukan tindak kriminal biasa
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menegaskan serangan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak kriminal biasa. “Dalam konteks kerja-kerja pembelaan HAM dan advokasi publik yang selama ini dijalankan oleh korban, peristiwa ini juga harus dilihat sebagai ancaman terhadap ruang sipil serta terhadap prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat,” demikian bunyi pernyataan bersama Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama dan Ketua STH Indonesia Jentera Aria Suyudi.
Untuk itu, PSHK dan STH Indonesia Jentera mendesak aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh serangan terhadap Andrie Yunus, termasuk menangkap pelaku dan mengungkap pihak yang berada di balik peristiwa ini dan meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, guna memastikan tidak terjadinya impunitas dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM.
Kedua lembaga itu menegaskan, serangan terhadap Andrie Yunus memperkuat kekhawatiran bahwa kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia semakin dihadapkan pada risiko keamanan yang serius. Serangan terhadap pembela HAM tidak boleh dinormalisasi dalam negara yang menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Negara harus menunjukkan komitmen yang nyata untuk melindungi ruang sipil serta menjamin bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM diusut dan dihukum secara adil.
PSHK dan STH Indonesia Jentera menyampaikan solidaritas kepada Andrie Yunus, keluarga, serta seluruh elemen masyarakat sipil yang terus memperjuangkan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Desakan dari DPR untuk kepolisian
Komisi III DPR menggelar rapat khusus membahas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komisi III menyatakan keprihatinan dan mengecam keras aksi kekerasan tersebut. Dalam keterangan pers yang diperoleh Deutsche Welle, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebutkan Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM.
Disebutkan: “Komisi III DPR meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada saudara Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional, serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Serangan yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal itu menambah deretan daftar intimidasi dan kekerasan yang dialami para pembela HAM dan aktivis antikorupsi di nusantara.
Polisi: Pelaku Serangan Air Keras ke Andrie Yunus 4 Orang
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menduga serangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus itu terjadi karena korban sangat aktif, berani, dan persisten dalam bersinggungan dengan isu menguatnya kembali militerisme di Indonesia.
Kepada Deutsche Welle, Usman menuturkan: “Ini setidaknya terlihat dari kegiatan Andrie selama setahun terakhir: Dari Rancangan Undang.-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI), sampai perluasan militer secara lebih luas. Peristiwa percobaan pembunuhan kepadanya terjadi hampir genap setahun setelah Andrie menggeruduk pertemuan tertutup DPR yang membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, 15 Maret 2025. Ia juga tidak berhenti di situ, tapi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) baik uji formil maupun uji materiil yang semua berlangsung selama setahun ini.”
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid Foto: Privat
Ditambah lagi kegiatan terakhir di hari peristiwa itu, Andrie Yunus masih ambil bagian dalam podcast soal kembalinya militerisme dan judicial review, maupun ikut rapat pembahasan tindak lanjut laporan terkait isu keterlibatan militer di balik kerusuhan Agustus tahun silam, imbuh Usman.
“Kritik atas perluasan peran militer jelas sangat sensitif. Apalagi sejak aksi protes di Fairmont, Andrie seketika itu juga mengalami teror-teror, juga kepada kantor KontraS dan juga teman-teman (aktivis), termasuk saya,” ungkap Usman kepada DW.
Sementara itu Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Atnike Sigiro beranggapan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memiliki indikasi kuat sebagai serangan terencana terhadap Pembela HAM, mengingat sosoknya sebagai aktivis yang vokal dalam berbagai isu advokasi HAM beberapa tahun terakhir, khususnya advokasi terkait RUU TNI dan unjuk rasa Agustus 2025 sebagaimana yang disebutkan Usman.
“Serangan terhadap pembela HAM merupakan indikasi serius terhadap ruang kebebasan sipil dan jika tidak ditangani secara sungguh-sungguh akan menimbulkan ‘chilling effect’, yang menimbulkan rasa keterancaman terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia,” papar Atnike kepada DW.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Atnike SigiroFoto: A. Sigiro
Atnike menambahkan, untuk itu, sebagai “duty bearer”, negara melalui aparatur dan institusinya harus melaksanakan tanggung jawabnya, seperti kepolisian, untuk memastikan proses penegakan hukum yang efektif, akuntabel, dan transparan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban dan keluarga.
“DPR dan pemerintah wajib memperkuat jaminan perlindungan bagi pembela HAM, dan aktivitas-aktivitas pembelaan HAM, baik melalui penguatan regulasi, pengawasan, maupun pencegahan keberulangan.” Untuk memastikan proses penegakan hukum dan perlindungan tersebut dilaksanakan secara efektif, maka Komnas HAM saat ini tengah melakukan pemantauan terhadap kasus Andrie Yunus, imbuh Atnike.
Koordinaor Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya menandaskan tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM. “Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.”
Kalangan aktivis menyebut Andrie Yunus sangat aktif, berani, dan persisten dalam bersinggungan dengan isu menguatnya kembali militerisme di Indonesia. Foto: Forum Keadilan
Menderita luka bakar
Dalam kronologi yang disampaikan KontraS diceritakan peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (13/03) lalu. Andrie sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat.
Kemudian, dua orang yang naik motor menghampiri secara melawan arah di Jalan Talang (Jembatan Talang). Pelaku pertama merupakan pengendara, sedangkan pelaku kedua yakni penumpang belakang menggunakan penutup wajah, menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta dan mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung. Pascaperistiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%.
Polisi: Ada empat pelaku
Sementara itu, dalam konferensi persnya, keterangan polisi mengungkap pelaku mengendarai dua sepeda motor dan berpencar setelah melakukan aksi penyerangan. “Diduga empat orang terduga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor menunggu korban di depan KFC Cikini, kemudian mengikuti korban yang bergerak menuju Jalan Diponegoro dan selanjutnya ke arah Jalan Salemba 1,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, di Jakarta, Senin (16/03).
Temuan polisi ini didasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sejumlah titik di Jakarta, ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Senin (16/03). Ada sekitar 86 kamera pengawas yang dipantau untuk mengambil rekaman terkait perkara ini.
Bukan tindak kriminal biasa
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menegaskan serangan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak kriminal biasa. “Dalam konteks kerja-kerja pembelaan HAM dan advokasi publik yang selama ini dijalankan oleh korban, peristiwa ini juga harus dilihat sebagai ancaman terhadap ruang sipil serta terhadap prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat,” demikian bunyi pernyataan bersama Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama dan Ketua STH Indonesia Jentera Aria Suyudi.
Untuk itu, PSHK dan STH Indonesia Jentera mendesak aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh serangan terhadap Andrie Yunus, termasuk menangkap pelaku dan mengungkap pihak yang berada di balik peristiwa ini dan meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, guna memastikan tidak terjadinya impunitas dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM.
Kedua lembaga itu menegaskan, serangan terhadap Andrie Yunus memperkuat kekhawatiran bahwa kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia semakin dihadapkan pada risiko keamanan yang serius. Serangan terhadap pembela HAM tidak boleh dinormalisasi dalam negara yang menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Negara harus menunjukkan komitmen yang nyata untuk melindungi ruang sipil serta menjamin bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM diusut dan dihukum secara adil.
PSHK dan STH Indonesia Jentera menyampaikan solidaritas kepada Andrie Yunus, keluarga, serta seluruh elemen masyarakat sipil yang terus memperjuangkan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Desakan dari DPR untuk kepolisian
Komisi III DPR menggelar rapat khusus membahas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komisi III menyatakan keprihatinan dan mengecam keras aksi kekerasan tersebut. Dalam keterangan pers yang diperoleh Deutsche Welle, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebutkan Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM.
Disebutkan: “Komisi III DPR meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada saudara Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional, serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Serangan yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal itu menambah deretan daftar intimidasi dan kekerasan yang dialami para pembela HAM dan aktivis antikorupsi di nusantara.
Polisi: Pelaku Serangan Air Keras ke Andrie Yunus 4 Orang
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menduga serangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus itu terjadi karena korban sangat aktif, berani, dan persisten dalam bersinggungan dengan isu menguatnya kembali militerisme di Indonesia.
Kepada Deutsche Welle, Usman menuturkan: “Ini setidaknya terlihat dari kegiatan Andrie selama setahun terakhir: Dari Rancangan Undang.-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI), sampai perluasan militer secara lebih luas. Peristiwa percobaan pembunuhan kepadanya terjadi hampir genap setahun setelah Andrie menggeruduk pertemuan tertutup DPR yang membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, 15 Maret 2025. Ia juga tidak berhenti di situ, tapi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) baik uji formil maupun uji materiil yang semua berlangsung selama setahun ini.”
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid Foto: Privat
Ditambah lagi kegiatan terakhir di hari peristiwa itu, Andrie Yunus masih ambil bagian dalam podcast soal kembalinya militerisme dan judicial review, maupun ikut rapat pembahasan tindak lanjut laporan terkait isu keterlibatan militer di balik kerusuhan Agustus tahun silam, imbuh Usman.
“Kritik atas perluasan peran militer jelas sangat sensitif. Apalagi sejak aksi protes di Fairmont, Andrie seketika itu juga mengalami teror-teror, juga kepada kantor KontraS dan juga teman-teman (aktivis), termasuk saya,” ungkap Usman kepada DW.
Sementara itu Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Atnike Sigiro beranggapan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memiliki indikasi kuat sebagai serangan terencana terhadap Pembela HAM, mengingat sosoknya sebagai aktivis yang vokal dalam berbagai isu advokasi HAM beberapa tahun terakhir, khususnya advokasi terkait RUU TNI dan unjuk rasa Agustus 2025 sebagaimana yang disebutkan Usman.
“Serangan terhadap pembela HAM merupakan indikasi serius terhadap ruang kebebasan sipil dan jika tidak ditangani secara sungguh-sungguh akan menimbulkan ‘chilling effect’, yang menimbulkan rasa keterancaman terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia,” papar Atnike kepada DW.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Atnike SigiroFoto: A. Sigiro
Atnike menambahkan, untuk itu, sebagai “duty bearer”, negara melalui aparatur dan institusinya harus melaksanakan tanggung jawabnya, seperti kepolisian, untuk memastikan proses penegakan hukum yang efektif, akuntabel, dan transparan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban dan keluarga.
“DPR dan pemerintah wajib memperkuat jaminan perlindungan bagi pembela HAM, dan aktivitas-aktivitas pembelaan HAM, baik melalui penguatan regulasi, pengawasan, maupun pencegahan keberulangan.” Untuk memastikan proses penegakan hukum dan perlindungan tersebut dilaksanakan secara efektif, maka Komnas HAM saat ini tengah melakukan pemantauan terhadap kasus Andrie Yunus, imbuh Atnike.
Koordinaor Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya menandaskan tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM. “Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.”
Kalangan aktivis menyebut Andrie Yunus sangat aktif, berani, dan persisten dalam bersinggungan dengan isu menguatnya kembali militerisme di Indonesia. Foto: Forum Keadilan
Menderita luka bakar
Dalam kronologi yang disampaikan KontraS diceritakan peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (13/03) lalu. Andrie sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat.
Kemudian, dua orang yang naik motor menghampiri secara melawan arah di Jalan Talang (Jembatan Talang). Pelaku pertama merupakan pengendara, sedangkan pelaku kedua yakni penumpang belakang menggunakan penutup wajah, menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta dan mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung. Pascaperistiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%.
Polisi: Ada empat pelaku
Sementara itu, dalam konferensi persnya, keterangan polisi mengungkap pelaku mengendarai dua sepeda motor dan berpencar setelah melakukan aksi penyerangan. “Diduga empat orang terduga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor menunggu korban di depan KFC Cikini, kemudian mengikuti korban yang bergerak menuju Jalan Diponegoro dan selanjutnya ke arah Jalan Salemba 1,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, di Jakarta, Senin (16/03).
Temuan polisi ini didasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sejumlah titik di Jakarta, ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Senin (16/03). Ada sekitar 86 kamera pengawas yang dipantau untuk mengambil rekaman terkait perkara ini.
Bukan tindak kriminal biasa
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menegaskan serangan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak kriminal biasa. “Dalam konteks kerja-kerja pembelaan HAM dan advokasi publik yang selama ini dijalankan oleh korban, peristiwa ini juga harus dilihat sebagai ancaman terhadap ruang sipil serta terhadap prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat,” demikian bunyi pernyataan bersama Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama dan Ketua STH Indonesia Jentera Aria Suyudi.
Untuk itu, PSHK dan STH Indonesia Jentera mendesak aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh serangan terhadap Andrie Yunus, termasuk menangkap pelaku dan mengungkap pihak yang berada di balik peristiwa ini dan meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, guna memastikan tidak terjadinya impunitas dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM.
Kedua lembaga itu menegaskan, serangan terhadap Andrie Yunus memperkuat kekhawatiran bahwa kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia semakin dihadapkan pada risiko keamanan yang serius. Serangan terhadap pembela HAM tidak boleh dinormalisasi dalam negara yang menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Negara harus menunjukkan komitmen yang nyata untuk melindungi ruang sipil serta menjamin bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM diusut dan dihukum secara adil.
PSHK dan STH Indonesia Jentera menyampaikan solidaritas kepada Andrie Yunus, keluarga, serta seluruh elemen masyarakat sipil yang terus memperjuangkan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Desakan dari DPR untuk kepolisian
Komisi III DPR menggelar rapat khusus membahas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komisi III menyatakan keprihatinan dan mengecam keras aksi kekerasan tersebut. Dalam keterangan pers yang diperoleh Deutsche Welle, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebutkan Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM.
Disebutkan: “Komisi III DPR meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada saudara Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional, serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Serangan yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal itu menambah deretan daftar intimidasi dan kekerasan yang dialami para pembela HAM dan aktivis antikorupsi di nusantara.
Polisi: Pelaku Serangan Air Keras ke Andrie Yunus 4 Orang
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menduga serangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus itu terjadi karena korban sangat aktif, berani, dan persisten dalam bersinggungan dengan isu menguatnya kembali militerisme di Indonesia.
Kepada Deutsche Welle, Usman menuturkan: “Ini setidaknya terlihat dari kegiatan Andrie selama setahun terakhir: Dari Rancangan Undang.-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI), sampai perluasan militer secara lebih luas. Peristiwa percobaan pembunuhan kepadanya terjadi hampir genap setahun setelah Andrie menggeruduk pertemuan tertutup DPR yang membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, 15 Maret 2025. Ia juga tidak berhenti di situ, tapi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) baik uji formil maupun uji materiil yang semua berlangsung selama setahun ini.”
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid Foto: Privat
Ditambah lagi kegiatan terakhir di hari peristiwa itu, Andrie Yunus masih ambil bagian dalam podcast soal kembalinya militerisme dan judicial review, maupun ikut rapat pembahasan tindak lanjut laporan terkait isu keterlibatan militer di balik kerusuhan Agustus tahun silam, imbuh Usman.
“Kritik atas perluasan peran militer jelas sangat sensitif. Apalagi sejak aksi protes di Fairmont, Andrie seketika itu juga mengalami teror-teror, juga kepada kantor KontraS dan juga teman-teman (aktivis), termasuk saya,” ungkap Usman kepada DW.
Sementara itu Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Atnike Sigiro beranggapan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memiliki indikasi kuat sebagai serangan terencana terhadap Pembela HAM, mengingat sosoknya sebagai aktivis yang vokal dalam berbagai isu advokasi HAM beberapa tahun terakhir, khususnya advokasi terkait RUU TNI dan unjuk rasa Agustus 2025 sebagaimana yang disebutkan Usman.
“Serangan terhadap pembela HAM merupakan indikasi serius terhadap ruang kebebasan sipil dan jika tidak ditangani secara sungguh-sungguh akan menimbulkan ‘chilling effect’, yang menimbulkan rasa keterancaman terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia,” papar Atnike kepada DW.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Atnike SigiroFoto: A. Sigiro
Atnike menambahkan, untuk itu, sebagai “duty bearer”, negara melalui aparatur dan institusinya harus melaksanakan tanggung jawabnya, seperti kepolisian, untuk memastikan proses penegakan hukum yang efektif, akuntabel, dan transparan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban dan keluarga.
“DPR dan pemerintah wajib memperkuat jaminan perlindungan bagi pembela HAM, dan aktivitas-aktivitas pembelaan HAM, baik melalui penguatan regulasi, pengawasan, maupun pencegahan keberulangan.” Untuk memastikan proses penegakan hukum dan perlindungan tersebut dilaksanakan secara efektif, maka Komnas HAM saat ini tengah melakukan pemantauan terhadap kasus Andrie Yunus, imbuh Atnike.
Koordinaor Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya menandaskan tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM. “Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.”
Kalangan aktivis menyebut Andrie Yunus sangat aktif, berani, dan persisten dalam bersinggungan dengan isu menguatnya kembali militerisme di Indonesia. Foto: Forum Keadilan
Menderita luka bakar
Dalam kronologi yang disampaikan KontraS diceritakan peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (13/03) lalu. Andrie sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat.
Kemudian, dua orang yang naik motor menghampiri secara melawan arah di Jalan Talang (Jembatan Talang). Pelaku pertama merupakan pengendara, sedangkan pelaku kedua yakni penumpang belakang menggunakan penutup wajah, menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta dan mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung. Pascaperistiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%.
Polisi: Ada empat pelaku
Sementara itu, dalam konferensi persnya, keterangan polisi mengungkap pelaku mengendarai dua sepeda motor dan berpencar setelah melakukan aksi penyerangan. “Diduga empat orang terduga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor menunggu korban di depan KFC Cikini, kemudian mengikuti korban yang bergerak menuju Jalan Diponegoro dan selanjutnya ke arah Jalan Salemba 1,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, di Jakarta, Senin (16/03).
Temuan polisi ini didasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sejumlah titik di Jakarta, ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Senin (16/03). Ada sekitar 86 kamera pengawas yang dipantau untuk mengambil rekaman terkait perkara ini.
Bukan tindak kriminal biasa
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menegaskan serangan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak kriminal biasa. “Dalam konteks kerja-kerja pembelaan HAM dan advokasi publik yang selama ini dijalankan oleh korban, peristiwa ini juga harus dilihat sebagai ancaman terhadap ruang sipil serta terhadap prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat,” demikian bunyi pernyataan bersama Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama dan Ketua STH Indonesia Jentera Aria Suyudi.
Untuk itu, PSHK dan STH Indonesia Jentera mendesak aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh serangan terhadap Andrie Yunus, termasuk menangkap pelaku dan mengungkap pihak yang berada di balik peristiwa ini dan meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, guna memastikan tidak terjadinya impunitas dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM.
Kedua lembaga itu menegaskan, serangan terhadap Andrie Yunus memperkuat kekhawatiran bahwa kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia semakin dihadapkan pada risiko keamanan yang serius. Serangan terhadap pembela HAM tidak boleh dinormalisasi dalam negara yang menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Negara harus menunjukkan komitmen yang nyata untuk melindungi ruang sipil serta menjamin bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM diusut dan dihukum secara adil.
PSHK dan STH Indonesia Jentera menyampaikan solidaritas kepada Andrie Yunus, keluarga, serta seluruh elemen masyarakat sipil yang terus memperjuangkan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Desakan dari DPR untuk kepolisian
Komisi III DPR menggelar rapat khusus membahas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komisi III menyatakan keprihatinan dan mengecam keras aksi kekerasan tersebut. Dalam keterangan pers yang diperoleh Deutsche Welle, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebutkan Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM.
Disebutkan: “Komisi III DPR meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada saudara Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional, serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Serangan yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal itu menambah deretan daftar intimidasi dan kekerasan yang dialami para pembela HAM dan aktivis antikorupsi di nusantara.
Polisi: Pelaku Serangan Air Keras ke Andrie Yunus 4 Orang
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menduga serangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus itu terjadi karena korban sangat aktif, berani, dan persisten dalam bersinggungan dengan isu menguatnya kembali militerisme di Indonesia.
Kepada Deutsche Welle, Usman menuturkan: “Ini setidaknya terlihat dari kegiatan Andrie selama setahun terakhir: Dari Rancangan Undang.-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI), sampai perluasan militer secara lebih luas. Peristiwa percobaan pembunuhan kepadanya terjadi hampir genap setahun setelah Andrie menggeruduk pertemuan tertutup DPR yang membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, 15 Maret 2025. Ia juga tidak berhenti di situ, tapi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) baik uji formil maupun uji materiil yang semua berlangsung selama setahun ini.”
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid Foto: Privat
Ditambah lagi kegiatan terakhir di hari peristiwa itu, Andrie Yunus masih ambil bagian dalam podcast soal kembalinya militerisme dan judicial review, maupun ikut rapat pembahasan tindak lanjut laporan terkait isu keterlibatan militer di balik kerusuhan Agustus tahun silam, imbuh Usman.
“Kritik atas perluasan peran militer jelas sangat sensitif. Apalagi sejak aksi protes di Fairmont, Andrie seketika itu juga mengalami teror-teror, juga kepada kantor KontraS dan juga teman-teman (aktivis), termasuk saya,” ungkap Usman kepada DW.
Sementara itu Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Atnike Sigiro beranggapan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memiliki indikasi kuat sebagai serangan terencana terhadap Pembela HAM, mengingat sosoknya sebagai aktivis yang vokal dalam berbagai isu advokasi HAM beberapa tahun terakhir, khususnya advokasi terkait RUU TNI dan unjuk rasa Agustus 2025 sebagaimana yang disebutkan Usman.
“Serangan terhadap pembela HAM merupakan indikasi serius terhadap ruang kebebasan sipil dan jika tidak ditangani secara sungguh-sungguh akan menimbulkan ‘chilling effect’, yang menimbulkan rasa keterancaman terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia,” papar Atnike kepada DW.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Atnike SigiroFoto: A. Sigiro
Atnike menambahkan, untuk itu, sebagai “duty bearer”, negara melalui aparatur dan institusinya harus melaksanakan tanggung jawabnya, seperti kepolisian, untuk memastikan proses penegakan hukum yang efektif, akuntabel, dan transparan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban dan keluarga.
“DPR dan pemerintah wajib memperkuat jaminan perlindungan bagi pembela HAM, dan aktivitas-aktivitas pembelaan HAM, baik melalui penguatan regulasi, pengawasan, maupun pencegahan keberulangan.” Untuk memastikan proses penegakan hukum dan perlindungan tersebut dilaksanakan secara efektif, maka Komnas HAM saat ini tengah melakukan pemantauan terhadap kasus Andrie Yunus, imbuh Atnike.
Koordinaor Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya menandaskan tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM. “Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.”
Kalangan aktivis menyebut Andrie Yunus sangat aktif, berani, dan persisten dalam bersinggungan dengan isu menguatnya kembali militerisme di Indonesia. Foto: Forum Keadilan
Menderita luka bakar
Dalam kronologi yang disampaikan KontraS diceritakan peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (13/03) lalu. Andrie sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat.
Kemudian, dua orang yang naik motor menghampiri secara melawan arah di Jalan Talang (Jembatan Talang). Pelaku pertama merupakan pengendara, sedangkan pelaku kedua yakni penumpang belakang menggunakan penutup wajah, menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta dan mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung. Pascaperistiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%.
Polisi: Ada empat pelaku
Sementara itu, dalam konferensi persnya, keterangan polisi mengungkap pelaku mengendarai dua sepeda motor dan berpencar setelah melakukan aksi penyerangan. “Diduga empat orang terduga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor menunggu korban di depan KFC Cikini, kemudian mengikuti korban yang bergerak menuju Jalan Diponegoro dan selanjutnya ke arah Jalan Salemba 1,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, di Jakarta, Senin (16/03).
Temuan polisi ini didasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sejumlah titik di Jakarta, ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Senin (16/03). Ada sekitar 86 kamera pengawas yang dipantau untuk mengambil rekaman terkait perkara ini.
Bukan tindak kriminal biasa
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menegaskan serangan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak kriminal biasa. “Dalam konteks kerja-kerja pembelaan HAM dan advokasi publik yang selama ini dijalankan oleh korban, peristiwa ini juga harus dilihat sebagai ancaman terhadap ruang sipil serta terhadap prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat,” demikian bunyi pernyataan bersama Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama dan Ketua STH Indonesia Jentera Aria Suyudi.
Untuk itu, PSHK dan STH Indonesia Jentera mendesak aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh serangan terhadap Andrie Yunus, termasuk menangkap pelaku dan mengungkap pihak yang berada di balik peristiwa ini dan meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, guna memastikan tidak terjadinya impunitas dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM.
Kedua lembaga itu menegaskan, serangan terhadap Andrie Yunus memperkuat kekhawatiran bahwa kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia semakin dihadapkan pada risiko keamanan yang serius. Serangan terhadap pembela HAM tidak boleh dinormalisasi dalam negara yang menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Negara harus menunjukkan komitmen yang nyata untuk melindungi ruang sipil serta menjamin bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM diusut dan dihukum secara adil.
PSHK dan STH Indonesia Jentera menyampaikan solidaritas kepada Andrie Yunus, keluarga, serta seluruh elemen masyarakat sipil yang terus memperjuangkan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Desakan dari DPR untuk kepolisian
Komisi III DPR menggelar rapat khusus membahas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komisi III menyatakan keprihatinan dan mengecam keras aksi kekerasan tersebut. Dalam keterangan pers yang diperoleh Deutsche Welle, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebutkan Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM.
Disebutkan: “Komisi III DPR meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada saudara Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional, serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Serangan yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal itu menambah deretan daftar intimidasi dan kekerasan yang dialami para pembela HAM dan aktivis antikorupsi di nusantara.